Jumat, 23 November 2012

Pancasila Sebagai Sistem Etika

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Di zaman yang serba modern ini, nilai, etika, norma,dan moral seringkali diabaikan oleh rakyat Indonesia, terutama oleh anak muda. Sehingga mengakibatkan hilangnya karakter bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Menanggapi itu semua, perlu diperkenalkannya pancasila sebagai nilai etika.  Karena pada dasarnya pancasila merupakan suatu nilai yang didalamnya terkandung pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruh). Seperti  yang kita ketahui, sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Diharapkan setelah mempelajari Pancasila Sebagai Sistem Etika, masyarakat dapat  menjadikannya sebagai pedoman dan menerapkannya  dalam kehidupan sehari-hari.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang ada diatas, maka rumusan masalah yang ada sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Etika?
2.      Apa yang dimaksud dengan Nilai, Norma, dan Moral?
3.      Apa yang dimaksud dengan Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis?
4.      Apa Hubungan Nilai, Norma dan Moral?
5.      Apa yang dimaksud Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan, dan Etika Ekonomi dan Bisnis?



1.3 Tujuan penulisan

1.      Mengetahui pengertian Etika
2.      Mengetahui pengertian Nilai, Norma, dan Moral
3.      Mengetahui Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
4.      Mengetahui Hubungan Nilai, Norma dan Moral
5.      Mengetahui maksud Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan, dan Etika Ekonomi dan Bisnis

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
Ø Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
Ø Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial).

2.2 Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
2.2.1 Pengertian Nilai
          Nilai (Value) adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu:

   Nilai ekonomi
   Nilai sosial
   Nilai religi
   Nilai politik
   Nilai teori, dan
   Nilai estetika.  
         
2.2.2 Hierarkhi Nilai
          Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
a.      Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indera yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak.
b.      Nilai kehidupan adalah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan yakni: jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum.
c.    Nilai kerohanian adalah nilai yang berkaitan dengan kesucian.
d.   Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan, dan pengetahuan murni.

  Menurut Notonegoro antara lain :
a.       nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan
b.      nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
c.       nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rohani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1. Nilai Kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
2. Nilai keindahan atau estetis adalah nilai yang bersumber pada perasaan manusia.
3. Nilai kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
4. Nilai religius adalah nilai kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak.

2.2.3  Pengertian Norma
         Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya.

2.2.4   Pengertian Moral
            Moral berasal dari kata mos (mores) yang hamper sama dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Keterkaitan antara nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara disetiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.

2.2.5  Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
a. Nilai Dasar
       Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda ((kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari
nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.

c. Nilai Praksis
         Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
2.2.5        Hubungan Nilai, Norma dan Moral
       Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang
seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
                   Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap
dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.

2.2.6        Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan, dan Etika Ekonomi dan Bisnis
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, memahami, menghormati, mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia. Sejalan dengan itu, perlu ditumbuhkan budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dan budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal


b. Etika Politik dan Pemerintahan
Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokrasi yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat lain yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, dalam rangka memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.


c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis, baik oleh perseorangan, pemangku kepentingan, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kapada rakyat kecil melalui kebijakan secara berksinambungan. Etika dapat mencegah terjadinya parktek-praktek monopoly, oligopoly, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Pengelompokkan etika sebagaimana dibahas dimuka, dibedakan atas etika umum dan etika khusus, etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya, etika khusus dibedakan menjadi pertama : etika individual yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati Tuhannya. Dan kedua etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma  moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat bangsa dan negara.
Etika memiliki hubungan yang erat dengan nilai, noma, dan moral. Karena etika tanpa nilai, norma, dan moral akan menjadikan bangsa ini hancur. Begitu juga sebaliknya, jika etika  diiringi juga dengan nilai, norma, dan moral, maka bangsa ini akan semakin kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar