BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di zaman yang serba modern ini,
nilai, etika, norma,dan moral seringkali diabaikan oleh rakyat Indonesia,
terutama oleh anak muda. Sehingga mengakibatkan hilangnya karakter bangsa
Indonesia yang sesungguhnya. Menanggapi itu semua, perlu diperkenalkannya pancasila
sebagai nilai etika. Karena pada
dasarnya pancasila merupakan suatu nilai yang didalamnya terkandung pemikiran –
pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif
(menyeluruh). Seperti yang kita ketahui,
sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental
dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Diharapkan setelah mempelajari Pancasila Sebagai Sistem Etika,
masyarakat dapat menjadikannya sebagai pedoman
dan menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang ada diatas, maka rumusan masalah yang ada sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud
dengan Etika?
2.
Apa yang dimaksud
dengan Nilai, Norma, dan Moral?
3.
Apa yang dimaksud
dengan Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis?
4.
Apa Hubungan Nilai,
Norma dan Moral?
5.
Apa yang dimaksud
Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan, dan
Etika Ekonomi dan Bisnis?
1.3 Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui pengertian Etika
2.
Mengetahui pengertian
Nilai, Norma, dan Moral
3.
Mengetahui Nilai Dasar,
Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
4.
Mengetahui Hubungan
Nilai, Norma dan Moral
5.
Mengetahui maksud
Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan, dan Etika
Ekonomi dan Bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat
praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai
ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
Ø Etika
Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari
tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem
nilai apa yang terkandung didalamnya.
Ø Etika
khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika
individual) maupun makhluk sosial (etika sosial).
2.2 Pengertian
Nilai, Norma, dan Moral
2.2.1 Pengertian
Nilai
Nilai
(Value) adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin, dan
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai
sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem
sosial dan karya. Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu:
Nilai ekonomi
Nilai sosial
Nilai religi
Nilai politik
Nilai teori, dan
Nilai estetika.
2.2.2
Hierarkhi Nilai
Hierarkhi nilai sangat tergantung pada
titik tolak dan sudut pandang individu masyarakat terhadap sesuatu obyek.
Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai
meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama
tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat
tingkatan yaitu :
a. Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai
yang berkaitan dengan indera yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak
enak.
b. Nilai kehidupan adalah nilai-nilai
yang penting bagi kehidupan yakni: jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum.
c. Nilai kerohanian adalah nilai yang berkaitan
dengan kesucian.
d. Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang
berkaitan dengan kebenaran, keindahan, dan pengetahuan murni.
Menurut Notonegoro antara lain :
a. nilai vital yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan
b. nilai material yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi jasmani manusia
c. nilai kerohanian yaitu segala
sesuatu yang bersifat rohani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan
sebagai berikut:
1. Nilai Kebenaran yaitu nilai yang
bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
2. Nilai keindahan atau estetis
adalah nilai yang bersumber pada perasaan manusia.
3. Nilai kebaikan atau nilai moral
adalah nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
4. Nilai religius adalah nilai
kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak.
2.2.3 Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat
manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu
kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.
Nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati panca indra manusia, tetapi dalam
kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek
kehidupan manusia dalam prakteknya.
2.2.4 Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores)
yang hamper sama dengan kesusilaan, kelakuan. Moral
adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Keterkaitan antara nilai, norma dan moral merupakan suatu
kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara disetiap waktu pada hidup dan
kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila individu,
masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan
berkembang.
2.2.5 Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai
Praksis
a.
Nilai Dasar
Sekalipun
nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi
dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek
kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu
berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai
tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan
obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk
lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai
dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama).
Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar
itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada
hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan
hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada
hakikat suatu benda ((kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu
dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang
praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan
dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang
menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
b.
Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari
nilai
dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki
formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai
instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai
instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai
instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber
pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu
merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan
Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal
undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
c. Nilai Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan
secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena
itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan
dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata
lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan
pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
2.2.5
Hubungan Nilai, Norma
dan Moral
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang
seharusnya
tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan
itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara
menghendaki pondasi
yang kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana
tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap
dan
tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan
memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan
oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika
kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian,
etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran
moral.
2.2.6
Pancasila Sebagai Etika
Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan, dan Etika Ekonomi dan
Bisnis
a. Etika
Sosial dan Budaya
Etika
Sosial dan Budaya bertolak
dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur,
saling peduli, memahami, menghormati, mencintai, dan saling menolong di antara
sesama manusia. Sejalan dengan itu, perlu ditumbuhkan budaya malu, yakni malu
berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dan budaya keteladanan yang harus diwujudkan
dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal
b. Etika
Politik dan Pemerintahan
Etika
Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokrasi
yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat
lain yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan
mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, dalam rangka memenuhi amanah masyarakat,
bangsa dan negara. Etika ini
diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama dalam perilaku politik yang
toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak
melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak
terpuji lainnya.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika
Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan
agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis, baik oleh perseorangan, pemangku
kepentingan, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan
kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi
yang berpihak kapada rakyat kecil melalui kebijakan secara berksinambungan.
Etika dapat mencegah terjadinya parktek-praktek monopoly, oligopoly,
kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika
adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan
berbagai ajaran moral.
Pengelompokkan
etika sebagaimana dibahas dimuka, dibedakan atas etika umum dan etika khusus,
etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya, etika khusus dibedakan
menjadi pertama : etika individual yang membahas tentang kewajiban manusia
sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati Tuhannya.
Dan kedua etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral yang
seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat bangsa dan
negara.
Etika memiliki hubungan yang erat dengan nilai, noma, dan moral. Karena
etika tanpa nilai, norma, dan moral akan menjadikan bangsa ini hancur. Begitu
juga sebaliknya, jika etika diiringi
juga dengan nilai, norma, dan moral, maka bangsa ini akan semakin kuat.