PROPOSAL
PENDIRIAN TK AL-FATTAH
A.
Latar
Belakang
Anak yang berbakti kepada orang tua dan memiliki
kemampuan baik agama maupun intelektual adalah harapan setiap orang tua. Untuk
mendapatkan yang demikian tidaklah mudah, akan tetapi harus
diusahakan. Harapan untuk mendapatkan anak yang memiliki sifat ideal ini
hampir-hampir sulit diraih oleh para orang tua. Hal ini dikarenakan terdapat
banyak hambatan, baik dari dalam maupun dari luar.
Hambatan yang berasal dari luar di antaranya adalah
lingkungan yang tidak kondusif. Sebegitu ketatnya orang tua mengontrol anak
apabila dia tidak memperhatikan lingkungannya maka tidak akan berarti apa-apa.
Hambatan lain adalah biaya pendidikan secara umum yang kurang terjangkau oleh
kalangan menengah ke bawah. Tidak dipungkiri bahwa untuk mendapatkan kualitas
yang baik tentu memerlukan biaya yang besar. Hanya saja jika semakin lama biaya
pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat tentu akan menimbulkan hal
yang tidak baik dan akan terbukti kebenaran perkataan masyarakat “Orang miskin
dilarang sekolah”.
Oleh sebab itu perlu adanya pemikiran dan niat yang lurus
untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk masalah yang pertama yaitu situasi
lingkungan yang banyak merusak maka di antara yang patut diperhatikan adalah
membekali anak dengan tameng yang kuat. Yang dimaksud adalah aqidah dan akhlak mulia.
Harapannya adalah dengan sedini mungkin anak dibekali dengan hal ini maka
mereka masih dalam kondisi fitrah yang murni sehingga dalam menghadapi
kerusakan-kerusakan lingkungan mereka sudah memiliki filter yang bisa
melindunginya.
Hal yang tidak boleh diabaikan dalam pendidikan usia pra
sekolah adalah sistem pendidikan yang dipakai. Sistem pendidikan yang selama
ini dipakai - kalau tidak boleh dikatakan semuanya – sebagian besar hanya
berorientasi pada peningkatan kemampuan intelegensinya. Hal inilah yang patut
untuk disadari, bahwa semata kecerdasan dan kemampuan intelegensia tidak akan
membawa kemaslahatan yang besar.
Hal yang tidak boleh diabaikan dalam pendidikan usia pra
sekolah adalah sistem pendidikan yang dipakai. Sistem pendidikan yang selama
ini sebagian besar hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan intelegensinya.
Maka sistem pendidikan yang benar adalah penggabungan antara kemampuan intelejensi
dan kekuatan keyakinan yang tertanam dalam diri peserta didik serta
diaplikasikan dalam keseharian mereka. Inilah yang disebut sebagai orientasi
membentuk generasi cerdas yang beraqidah shahihah dan berakhlaq karimah.
Karena beberapa alasan di atas itulah TK Al-Fattah didirikan,
dan perlu disadari bahwa pendirian TK ini tidak akan bisa jika tidak didukung
oleh segenap lapisan masyarakat yang peduli dengan pendidikan putra-putri dan
demi masa depan Islam yang lebih cemerlang. Di antara yang patut untuk
diperhatikan adalah bahwasanya motif dari pendirian TK ini adalah menyediakan
pendidikan dasar yang berkualitas untuk putra-putri kaum muslimin dengan biaya
yang terjangkau kalangan menengah ke bawah. Demi keberlangsungan TK Al-Fattah
ini maka visi yang diusung yakni ”mewujudkan generasi yang berlandaskan IMTAQ, cerdas, cakap,
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Maka adapun beberapa misi untuk
mewujudkannya yaitu:’
1.
Membangun
komunitas sekolah bernuasa islami dengan cara memasukkan nilai-nilai agama
Islam kedalam pembelajaran dan kegiatan sehari-hari
2.
memiliki
SDM berkualitas tinggi yang menguasai ilmu agama maupun ilmu umum
3.
Menerapkan
pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan Menyenangkan.
Adapun muatan
kurikulum yang rencananya akan dilaksanakan pada TK Al-Fattah yaitu terdiri dari: Bidang pengembangan Pembiasaan dan empat bidang kemampuan dasar, dengan
rincian sebagai berikut:
1. Bidang
Pengembangan Pembiasaan.
a). Moral dan nilai-nilai agama.
Dari aspek perkembangan moral dan nilai-nilai-nilai agama diharapkan akan
meningkatkan ketaqwaan anak terhadap Tuhan yang Maha Esa dan membina sikap anak
dalam rangka meletakkan dasar agar anak menjadi warga negara yang baik.
b). Sosial, Emosional dan
Kemandirian. Dimaksudkan untuk membina anak agar dapat mengendalikan emosinya
secara wajar dan dapat berinteraksi dengan sesamanya maupun dengan orang dewasa
dengan baik serta dapat menolong dirinya sendiri dalam rangka kecakapan hidup.
2. Bidang Pengembangan Kemampuan
Dasar, meliputi:
a). Kemampuan Berbahasa. Pengembangan ini bertujuan agar anak
mampu mengungkapkan pikiran melalui bahasa yang sederhana secara tepat, mampu
berkomunikasi secara efektif dan membangkitkan minat untuk dapat berbahasa
Indonesia.
b). Kemampuan Kognitif. Pengembangan ini bertujuan
mengembangkan kemampuan berfikir anak untuk dapat Mengolah perolehan belajar,
dapat menemukan bermacam-macam alternatif pemecahan masalah, membantu anak
untuk mengembangkankemampuan logika matematikanya dan pengetahuan akan ruang
dan waktu, serta mempunyai kemampuan untuk memilah-milah, mengelompokkan serta
mempersiapkan pengembangan kemampuan berpikir teliti.
c). Kemampuan Fisik/ Motorik. Pengembangan ini bertujuan
untuk memperkenalkan dan melatih gerakan kasar dan koordinasi, serta
meningkatkan ketrampilan tubuh cara hidup sehat sehingga dapat menunjang
pertumbuhan jasmani yang kuat, sehat dan terampil.
d). Kemampuan Seni. Pengembangan ini bertujuan agar anak
dapat dan mampu menciptakan sesuatu berdasarkan hasil imajinasinya,
mengembangkan kepekaan dan dapat menghargai hasil karya seni yang kreatif.
B.
Dasar
Hukum
Beberapa dasar hukum yang melandasi
pendirian TK Al-Fattah yakni sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
No. 20 Tahun 2003
3.
Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
4.
Peraturan Pemerintah RI No. 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan
5.
Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.
Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
8.
Permendiknas No 58 tahun
2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
C.
Tujuan
Dalam
mendirikan TK Al-Fattah ini maka tujuan yang ingin dicapai bagi anak-anak yaitu:
1.
Memberikan dasar-dasar kemampuan baca
tulis serta hafalan Al-Qur’an (khususnya Juz ‘Amma)
2.
Berusaha membentuk kepribadian yang
berlandaskan kepada keyakinan yang benar dan perilaku yang mulia
3.
Meningkatkan kreativitas anak dengan
memberikan ketrampilan-ketrampilan dasar yang perlu dimiliki anak-anak
4.
Melatih anak untuk memiliki jiwa
kepemimpinan.
D.
Sasaran
Dalam rangka mencapai tujuan TK
Al-Fattah maka dibutuhkan pula sasaran peserta didik yang akan diharapkan
memasuki TK ini. Terutama menunjang terlaksananya proses belajar mengajar
dengan efektif dan efisien. Adapun beberapa sasaran yng diharapkan antara
lain:
1.
Anak usia dini ( 4 sd. 6 tahun)
2.
Anak-anak yang berdomisili di desa
Bukit Sari yang terdiri dari lima Dusun
3.
Anak-anak yang berdomisili di desa
tetangga yaitu Desa Sarimulya dan Girimulya
4.
Anak-anak yang berada disekitar TK
khususnya yang kurang mampu (kalangan menengah kebawah).
E.
Hasil
yang diharapkan
Dari
beberapa hal yang telah dijelaskan di atas maka tak lepas dengan hasil daripada
lulusan yang diharapkan yaitu menjadikan generasi cerdas,
beraqidah dan berakhlak mulia. Yang dimaksud cerdas adalah kemampuan mereka
membaca dan menulis serta menghafal, beraqidah adalah mereka memiliki keyakinan
yang benar tentang agama Islam dan berakhlak mulia adalah mereka menggunakan
kecerdasan itu dalam keseharian mereka dengan perilaku yang mulia. Generasi
inilah yang berusaha untuk sebanyak mungkin dicetak. Karena merekalah generasi
yang akan memakmurkan bumi ini dan sebagai generasi penerus sesuai dengan
perintah dari Allah SWT.
F. Mekanisme pelaksanaan
Dalam
pelaksanaan pendirian TK Al-Fattah adapun mekanismenya yaitu sebagai berikut:
|
Kegiatan
|
Tahun 2014
|
|||||||||||||||||||||||
|
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
|||||||||||||||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
|
Pembelian Tanah dan Bangunan
|
Sudah
tersedia (milik pribadi)
|
|||||||||||||||||||||||
|
Pengerjaan
1.
Sewa tukang
2.
Pembangunan dan renovasi untuk ruang kelas bimbingan
3.
Pengecatan seluruh ruangan
|
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
x
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bersih-bersih
|
|
|
|
|
|
|
|
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembelian peralatan & perlengkapan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penataan (keseluruhan komponen dari isi
bangunan dan arena bermain)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Peresmian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Perekrutan tenaga pendidik
1.
Perekrutan
2.
Seleksi administratif
3.
Psikotes
4.
wawancara
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Promosi
sekolah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|
|
PPDB
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
x
|
1.
Perencanaan tanah. Tanah adalah milik
pribadi yang memang disediakan untuk pendirian TK. Yaitu seluas 20x30 m2.
Pengaturan lokasi TK
didirikan pada tanah yang ada di Jalan Nangka Desa Bukit Sari, Jambi. Bangunan yang diperlukan berjumlah 3
masing-masing 3x5 m2 dan satu toilet. Dua gedung untuk kelas
A dan B (kelas A usia 4-5 tahun; kelas B usia 5-6 tahun), satu gedung
berikutnya untuk ruang kantor dan guru. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan
antara lain bangku panjang, meja, kursi, papan tulis dan perlengkapan kantor.
2.
Pengerjaan. Pendirian bangunan dilakukan
oleh 10 orang pekerja/tukang. Mulai dari awal pengerjaan sampai pengecatan. Lama
pengerjaan bekisar 5-6 minggu dengan hitungan per hari 18 jam. Yang diawasi
oleh pendiri TK itu sendiri. Sehingga pengerjaan dapat dilakukan dengan cepat
dan selesai pada waktu yang ditargetkan.
3.
Bersih-bersih. Pekerjaan ini masih
dilakukan oleh tukang. Sehingga kira-kira hanya membutuhkan waktu satu minggu
untuk membereskan barang-barang yang sudah tidak berguna. Sekaligus menyiapkan
halaman untuk arena bermain.
4.
Pembelian peralatan dan perlengkapan
sudah dilakukan jauh-jauh hari pada saat pembangunan berlangsung. Yaitu dengan
cara memesan terlebih dahulu, dibayar dengan cicilan sehingga pada saat selesai
dilakukan pembangunan, peralatan dan perlengkapan siap diantar dan ditata. Untuk
rincian barang apa saja yang dibeli, sudah tercantum pada rincian dana pada
pembahasan selanjutnya.
5.
Penataan. Untuk pekerjaan ini dilakukan
sendiri oleh pihak pendiri TK Al-Fattah. Yaitu dari pihak keluarga dan beberapa
guru/tim yang sudah terbentuk sebelumnya. Karena barang-barang yang akan ditata
tidak terlalu banyak, maka waktu satu minggu sudah cukup untuk agenda ini.
6.
Peresmian. Dilakukan dengan cara
mengundang beberapa pejabat penting dan masyarakat umum yaitu Kepala Dinas
Kabupaten, Kepala Camat, Kepala Desa, guru-guru TK sekitar, beberapa mahasiswa
PGPAUD, dan warga sekitar. Dengan serangkaian acara termasuk hiburan yang sudah
dipersiapkan serta peresmian dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
7.
Perekrutan tenaga Pendidik. Penerimaan
tenaga pendidik dan tenaga administrasi baru. Untuk proses kegiatan belajar
mengajar dan operasional TK, pendidik diambil dari beberapa lulusan PGPAUD
setempat yang sebelumnya sudah diminta untuk bekerjasama dan untuk pendidik
selain itu dilakukan perekrutan dengan persyaratan tertentu guna mendapatkan
pendidik yang bermutu dan berkualitas. Mekanisme penerimaan pendidik dan tenaga
administrasi baru yakni mulai dari perekrutan, seleksi administratif, psikotes
dan wawancara. Setelah pendidik diterima maka dilakukan pembagian tugas mulai
diberdayakan dengan cara pemberian tugas mengajar serta untuk peningkatan mutu
dan kualitas dilakukan pengembangan dan pelatihan potensi secara
berkesinambungan.
8.
Promosi sekolah. Untuk mendapatkan
siswa, TK Al-Fattah akan mengadakan sosialisasi secara luas dan besar-besaran
yaitu lewat media cetak maupun elektronik. Mulai dari pemasangan banner,
pamflet, penyebaran brosur kepada masyarakat (khususnya orang tua) dan tempat
umum. Untuk media cetak yaitu disebarluaskan lewat social media, dan radio. Penerimaan siswa yang dibutuhkan dalam
tahun pertama minimal mencapai 15 anak. dengan acuan setiap bulan bertambah
minimal 2 orang. Pendaftaran siswa dapat dilakukan melalui datang langsung ke
lokasi TK dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
9.
Penerimaan Peserta didik baru. Dalam hal
penerimaan peserta didik baru, calon peserta didik yang berencana mengikuti
pendidikan di TK Al-Fattah merupakan generasi yang nantinya dapat menjadi bibit
unggul saat memasuki usia sekolah. Calon peserta didik harus memenuhi
persyaratan administratif, lalu dilakukan seleksi administratif. Untuk peserta
didik sendiri diwajibkan mengikuti kegiatan non-test yaitu dalam rangka melihat
seberapa jauh kemampuan si anak sebelum mengenyam pendidikan di TK sehingga
menjadi bahan pengembangan peserta didik kedepannya.
G.
Rincian
Dana
Dalam
rangka operasional TK berawal dari modal ketua lembaga yaitu Rp 85.000.000,-
yang dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah. Selanjutnya
kondisi keuangan TK tergantung pada pembayaran uang bulanan peserta didik yang jika diperhitungkan cukup stabil selama
kegiatan operasional berlangsung. Pemberian bantuan dana untuk BOP
(Bantuan Operasional Pendidikan) baik insidental maupun rutin, yang nantinya
akan dialokasikan kepada anak-anak yang kurang mampu.
a). Persiapan Sarana & Prasarana
Tk Al-Fattah Tahun Pertama (2014)
1.
Meja,
rak sepatu, kursi Rp. 10.000.000,-
2.
Peralatan
kantor Rp. 5.000.000,-
3.
Pembelian
papan tulis Rp. 200.000,-
4.
Pembelian
alat dan tempat bermain Rp. 2.000.000,-
5.
Form
administrasi Rp. 200.000,-
6.
Promosi Rp. 2.000.000,-
7.
BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Rp.
6.516.000,-
Jumlah Rp
25.916.000,-
Biaya
Tak Terduga 10% Rp. 2.591.600,-
Total
Biaya Rp.
28. 507.600,-
b). Anggaran Biaya Untuk Tahun Kedua
(2015)
BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) 1
tahun Rp 6.516.000,-
Jumlah Rp 6.516.000,-
Biaya Tak Terduga 10% Rp 1.651.600,-
Total Biaya Rp 8.167.600,-
c). Anggaran
Biaya Untuk Tahun Ketiga (2016)
BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) 1
tahun Rp 6.516.000,-
Jumlah Rp 6.516.000,-
Biaya Tak Terduga 10% Rp 1.651.600,-
Total Biaya Rp. 8.167.600,-
Total Biaya untuk Operasional 3 Tahun Rp. 44.842.800,-
H.
Penutup
Demikian proposal pendirian TK
Al-Fattah ini disampaikan. Diharapkan agar program dan kegiatan yang direncanakan
dapat terwujud dan dapat memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa. Atas
segala bantuan dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih, semoga Allah
membalasnya dengan balasan yang lebih baik dan menjadikan pemberat bagi timbangan
amal kebaikan pada hari akhir. Mudah-mudahan segala amal usaha yang
kita lakukan mendapat ridha dari Allah dan petunjukNya. Shalawat dan salam
semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para shahabat dan
orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat.
Ketua, Sekretaris,
Wahyu Trianto, S.E Rita Aprilianti
Rukmana, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar